Desa Penglipuran adalah sebuah desa tradisional yang menjungjung tinggi nilai adat istiadat dalam kehidupan sehari hari. Desa ini berada di Kecamatan Kubu Kabupaten Bangli. Berlokasi 5 km dari pusat kota Bangli dan 46 km dari kota Denpasar. Berada didataran 600 meter diatas permukaan air laut.

Desa Penglipuran

Pada awalnya, masyarakat yang tinggal di desa ini berasal dari desa Bayung yang sangat terkenal kemampuannya dalam tehnik arsitektur. Kemudian oleh raja Bangli I Dewa Gede Putu Tangkeban III diminta untuk membangun Istana. Karena tempat asalnya yang jauh maka masyarakat yang ditugasi ini diberikan hak tinggal di wilayah yang di beri nama Kubu Bayung. Karena jauhnya tempat tinggal dari tempat mereka berasal maka diharapkan masyarakat Kubu Bayung tidak melupakan tempat mereka berasal. Karena inilah nama "Pengeling" yang berarti pengingat "Pura" yang berarti muasal digunakan sebagai nama desa. Dari etimologi kata Pengelingpura inilah meluluh menjadi Penglipuran yang kita ketahui sekarang.

Desa Penglipuran

Desa Penglipuran memiliki konsep Tri Mandala dalam pembagian areal desa, Utama Mandala terdapat di wilayah Pura Penataran, Pura Puseh dan Pura Dalem yang merupakan area yang disakralkan. Madya mandala adalah wilayah perumahan yang terdiri atas 77 rumah tinggal dimana ke 77 bangunan rumah tersebut memiliki gapura, struktur dan bentuk banguan yang sama persis satu dengan yang lainnya dan 1 karang memadu. Sedangkan Nista mandala adalah kawasan Kuburan di Bagian Selatan.

Hutan Bambu Desa Penglipuran

Konsep Tri Hita Karana pun dijunjung tinggi oleh masyarakat desa Penglipuran. Konsep Parahyangan atau menjaga hubungan baik antara manusia dengan Tuhannya diwujudkan dalam kewajiban masyarakat desa untuk ikut menjaga dan melestarikan kawasan Suci di masing masing rumah, kawasan suci Kahyangan Tiga di desa (Pura Penataran, Pura Puseh dan Pura Dalem) dan kawasan Gebog Doma yaitu Pura Kehen. Untuk konsep Pawongan atau menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia terwujud dari sistem gotong royong dan bantu membantu dalam masyarakat desa yang terdiri dari 980 individu yang terbagi menjadi 229 keluarga dengan 76 kepala keluarga atau keluarga pengarep yang menjadi penanggung jawab keluarga roban. Sedangkan konsep Palemahan diterapkan dengan menjaga kawasan desa tetap asri dan bersih sehingga mendapat peringkat desa terbersih nomor dua di Dunia. Selain itu desa Penglipuran juga menjaga hutan Bambu milik desa. Desa seluas 112 ha ini memiliki hutan bambu seluas 37.7 ha (sebelumnya 50 ha) dengan 15 spesies bambu yang dipergunakan nantinya untuk pembangunan dan perbaikan bangunan di desa. Karena itulah pada 1995 desa Penglipuran mendapat penghargaan Kalpataru oleh pemerintah Pusat.

Hutan Bambu Desa Penglipuran

Dalam tatanan pemerintahan adat desa Penglipuran, dipimpin oleh Jro Bendesa. Kemudian terdapat dua badan adat desa yang bertugas dalam kegiatan desa. Pertama adalah Kanca Roras, memiliki fungsi yang menyerupai badan legislatif yang dipilih menurut urutan kesenioran. Dalam istilah Bali dikenal dengan Ulu-apad. Kedua adalah kelihan adat, merupakan pejabat eksekutif desa yang pengangkatannya melalui pemilihan dalam suatu rapat umum (kasudi ring paruman desa) dan kelihan adat hanya boleh bertindak jika mendapat mandat dari kanca roras.

Desa Penglipuran

Dalam sistem pernikahan di desa Penglipuran hanya membenarkan Monogami, jika ada seorang lelaki melakukan poligami maka dia akan diasingkan di Karang Memadu yang lokasinya disebelah kuburan.

Desa Penglipuran

Untuk pemanfaatan bambu milik desa masyarakat desa hanya boleh menggunakannya untuk membangun bangunan tertentu saja, pertama adalah Pawon atau dapur, dimana seluruh atap, dinsing dan perabot nya terbuat dari Bambu. Kedua Bale Sake Nen atau bale dangin yang digunakan sebagai bangunan yang khusus untuk kegiatan manusia Yadnya, seperti 3 bulanan, naik dewasa, potong gigi, pernikahan hingga meninggal. Terakhir adalah bale banjar atau balai umum adalah bangunan milik desa yang dipergunakan bersama.